Melansir dari hukumonline.com, Menurut Pasal 1 butir 2 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UUJF”), yang dimaksud Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Sedangkan menurut Pasal 1 angka 4 UUJF, yang dimaksud benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.
Hewan ternak seperti sapi dan kambing dapat digolongkan sebagai benda bergerak.
Ketentuan mengenai benda bergerak ini dapat kita temui dalam Pasal 509 KUHPerdata yang berbunyi, “barang bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan.”
Menyarikan penjelasan Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. dari bukunya yang berjudul Hukum Jaminan Perbankan, (hal. 83-91) Irma menjelaskan bahwa hewan ternak dapat didaftarkan sebagai jaminan fidusia dan digolongkan dalam stok barang dagangan (inventory).
Dalam proses pendaftarannya ke Kantor Pendaftaran Fidusia, harus melampirkan:
A. Pengajuan Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia;
B. Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia yang ditandatangani oleh penerima fidusia serta kuasa atau wakilnya;
C. Salinan Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat tentang:
D. Surat kuasa yang dibuat di bawah tangan;
E. Bukti biaya pendaftaran fidusia.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar