GridFame.id - Pinjaman dengan jaminan adalah jenis pinjaman di mana peminjam harus memberikan aset sebagai jaminan atau agunan untuk mendapatkan pinjaman.
Agunan ini bertindak sebagai perlindungan bagi pemberi pinjaman jika peminjam gagal membayar pinjaman.
Jenis agunan yang diterima dapat berupa properti seperti rumah atau tanah, kendaraan seperti mobil atau motor, atau aset berharga lainnya.
Salah satu keuntungan utama dari pinjaman dengan jaminan adalah bahwa mereka cenderung memiliki suku bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan pinjaman tanpa jaminan.
Hal ini karena agunan memberikan keamanan tambahan bagi pemberi pinjaman.
Selain itu, peminjam yang mungkin tidak memenuhi syarat untuk pinjaman tanpa jaminan mungkin dapat memperoleh pinjaman dengan jaminan karena risiko yang lebih rendah bagi pemberi pinjaman.
Namun, ada risiko yang terkait dengan pinjaman dengan jaminan.
Jika peminjam gagal membayar pinjaman, pemberi pinjaman memiliki hak untuk mengambil agunan tersebut sebagai pembayaran atas pinjaman yang belum dibayar.
Ini dapat menyebabkan peminjam kehilangan aset berharga mereka jika mereka tidak dapat membayar pinjaman.
Apakah hewan ternak bisa dijadikan untuk jaminan pinjaman?
Dibawah ini merupakan penjelasan tentang jaminan untuk hewan ternak.
Baca Juga: Hati-hati! Simak 6 Modus Baru Penipuan Pinjol Ilegal Bikin Debitur Terlena
Melansir dari hukumonline.com, Menurut Pasal 1 butir 2 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UUJF”), yang dimaksud Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Sedangkan menurut Pasal 1 angka 4 UUJF, yang dimaksud benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.
Hewan ternak seperti sapi dan kambing dapat digolongkan sebagai benda bergerak.
Ketentuan mengenai benda bergerak ini dapat kita temui dalam Pasal 509 KUHPerdata yang berbunyi, “barang bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan.”
Menyarikan penjelasan Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. dari bukunya yang berjudul Hukum Jaminan Perbankan, (hal. 83-91) Irma menjelaskan bahwa hewan ternak dapat didaftarkan sebagai jaminan fidusia dan digolongkan dalam stok barang dagangan (inventory).
Dalam proses pendaftarannya ke Kantor Pendaftaran Fidusia, harus melampirkan:
A. Pengajuan Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia;
B. Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia yang ditandatangani oleh penerima fidusia serta kuasa atau wakilnya;
C. Salinan Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat tentang:
D. Surat kuasa yang dibuat di bawah tangan;
E. Bukti biaya pendaftaran fidusia.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar