GridFame.id - Pinjaman online (Pinjol) ilegal merupakan salah satu permasalahan serius di Indonesia yang merugikan banyak pihak.
Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman online yang beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meskipun sebagian besar Pinjol ilegal menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam proses peminjaman, namun mereka sering kali menimbulkan masalah yang lebih besar bagi masyarakat.
Salah satu dampak buruk dari Pinjol ilegal adalah praktik penagihan yang tidak manusiawi.
Pelaku Pinjol ilegal sering menggunakan metode intimidasi, ancaman, dan pelecehan terhadap peminjam yang gagal membayar pinjaman tepat waktu.
Hal ini dapat menyebabkan tekanan psikologis dan kecemasan yang serius bagi peminjam, bahkan dapat berujung pada tindakan bunuh diri.
Selain itu, Pinjol ilegal juga sering kali melakukan penyebaran data pribadi tanpa izin.
Mereka mengumpulkan informasi pribadi peminjam, seperti nomor telepon, alamat, dan informasi keuangan lainnya, dan dapat menggunakan informasi tersebut untuk kepentingan yang tidak etis, seperti penagihan yang arogan atau bahkan tindakan kriminal.
Tidak hanya itu, Pinjol ilegal juga rentan terhadap praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Karena tidak diawasi oleh OJK, Pinjol ilegal dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mencuci uang hasil kejahatan atau membiayai kegiatan terorisme.
Berikut adalah enam modus baru penipuan Pinjol ilegal yang patut diwaspadai.
Baca Juga: Niat Sedekah Malah Bubrah! Waspada, Ini Modus Penipuan yang Sering Terjadi saat Bulan Puasa
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar