GridFame.id - Pinjaman online (Pinjol) ilegal merupakan salah satu permasalahan serius di Indonesia yang merugikan banyak pihak.
Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman online yang beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meskipun sebagian besar Pinjol ilegal menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam proses peminjaman, namun mereka sering kali menimbulkan masalah yang lebih besar bagi masyarakat.
Salah satu dampak buruk dari Pinjol ilegal adalah praktik penagihan yang tidak manusiawi.
Pelaku Pinjol ilegal sering menggunakan metode intimidasi, ancaman, dan pelecehan terhadap peminjam yang gagal membayar pinjaman tepat waktu.
Hal ini dapat menyebabkan tekanan psikologis dan kecemasan yang serius bagi peminjam, bahkan dapat berujung pada tindakan bunuh diri.
Selain itu, Pinjol ilegal juga sering kali melakukan penyebaran data pribadi tanpa izin.
Mereka mengumpulkan informasi pribadi peminjam, seperti nomor telepon, alamat, dan informasi keuangan lainnya, dan dapat menggunakan informasi tersebut untuk kepentingan yang tidak etis, seperti penagihan yang arogan atau bahkan tindakan kriminal.
Tidak hanya itu, Pinjol ilegal juga rentan terhadap praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Karena tidak diawasi oleh OJK, Pinjol ilegal dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mencuci uang hasil kejahatan atau membiayai kegiatan terorisme.
Berikut adalah enam modus baru penipuan Pinjol ilegal yang patut diwaspadai.
Baca Juga: Niat Sedekah Malah Bubrah! Waspada, Ini Modus Penipuan yang Sering Terjadi saat Bulan Puasa
1. Modus Pemalsuan Identitas dan Dokumen
Pelaku pinjol ilegal sering menggunakan modus pemalsuan identitas dan dokumen untuk mendapatkan pinjaman.
Mereka akan menggunakan identitas palsu atau dokumen palsu untuk meyakinkan pihak Pinjol bahwa mereka adalah orang yang layak untuk mendapatkan pinjaman.
Akibatnya, orang yang identitasnya dipalsukan akan mengalami kerugian finansial dan reputasi yang buruk.
2. Modus Penagihan yang Arogan
Modus penagihan yang arogan sering kali dilakukan oleh pelaku Pinjol ilegal yang tidak memiliki izin resmi.
Mereka akan menggunakan ancaman, pelecehan, atau intimidasi untuk memaksa peminjam membayar pinjaman mereka.
Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan secara psikologis bagi korban.
3.Modus Pencurian Data Pribadi
Pelaku pinjol ilegal sering kali mencuri data pribadi dari calon peminjam untuk kepentingan penipuan.
Mereka akan menggunakan data tersebut untuk mengakses akun online korban atau bahkan membuka akun baru atas nama korban untuk melakukan transaksi ilegal.
Baca Juga: Waduh! Satgas Ungkap 2 Hal Ini yang Bikin Debitur Tergiur di Pinjol Ilegal dan Pinpri
Dalam kasus ini, korban tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga kehilangan privasi dan keamanan data pribadi mereka.
4. Modus Penawaran Pinjaman dengan Bunga Tinggi
Pelaku Pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi, bahkan melebihi batas yang ditetapkan oleh pemerintah.
Mereka akan menarik peminjam dengan janji-janji palsu dan kemudahan proses, namun pada kenyataannya peminjam akan terjebak dalam jerat utang yang sulit untuk dilunasi.
5. Modus Penipuan Investasi Bodong
Selain menawarkan pinjaman, pelaku Pinjol ilegal juga sering menawarkan investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Mereka akan menggunakan berbagai cara untuk meyakinkan calon investor, namun pada kenyataannya uang yang diinvestasikan akan lenyap begitu saja.
6. Modus Penipuan Melalui Aplikasi Palsu
Pelaku Pinjol ilegal juga sering membuat aplikasi palsu yang mirip dengan aplikasi Pinjol resmi.
Mereka akan menarik calon peminjam untuk mengunduh aplikasi tersebut dan mengisi data pribadi, namun pada kenyataannya data tersebut akan digunakan untuk kepentingan penipuan.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Waspada Penipu Berkeliaran, Ini Tips Aman Transaksi Perbankan di Tempat Umum
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar