GridFame.id - Pinjaman online atau pinjol adalah layanan keuangan berbasis teknologi yang memungkinkan masyarakat untuk meminjam uang secara cepat dan mudah melalui aplikasi atau website.
Namun, tidak semua pinjol beroperasi secara legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Banyak pinjol ilegal yang melakukan praktik-praktik tidak etis, seperti menetapkan bunga dan denda yang tinggi, melakukan penagihan yang kasar, hingga menyebarkan data pribadi nasabah.
Jika Anda merasa dirugikan oleh pinjol ilegal, Anda berhak untuk melaporkannya ke OJK agar mendapatkan perlindungan dan penyelesaian.
Berikut ini adalah tahapan mengadukan pinjol ke OJK agar diproses:
Sebelum Anda mengadukan pinjol, pastikan Anda mengecek legalitas pinjol tersebut di website OJK atau melalui WhatsApp OJK (081157157157).
Hanya pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK yang dapat diproses pengaduannya.
Jika pinjol yang Anda laporkan tidak terdaftar di OJK, maka Anda dapat melaporkannya ke pihak berwenang lainnya, seperti kepolisian atau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Untuk mengadukan pinjol, Anda perlu menyiapkan bukti-bukti yang mendukung pengaduan Anda.
Seperti screenshot aplikasi atau website pinjol, bukti transfer uang, bukti pembayaran angsuran, bukti penagihan, bukti pesan atau telepon yang mengancam, bukti data pribadi yang disebarluaskan, dan lain-lain.
Pastikan bukti-bukti tersebut dalam format jpeg, jpg, png, tiff, atau pdf dengan ukuran maksimal 1 MB.
Baca Juga: Bukannya Beres Malah Rugi, Ini 5 Ciri Konsultan Pinjol Bodong yang Wajib Diwaspadai
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar