OJK menyediakan beberapa jalur pengaduan yang dapat Anda pilih sesuai dengan kenyamanan Anda, yaitu:
Surat tertulis
Anda dapat mengirimkan surat tertulis yang berisi permasalahan yang Anda alami.
Diikuti dengan nama perusahaan pinjol, dan data diri Anda ke alamat Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Menara Radius Prawiro Lantai 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH Thamrin Nomor 2, Jakarta Pusat, 10530.
Telepon
Anda dapat menghubungi nomor telepon 157 pada hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00-17.00 WIB (kecuali hari libur).
Anda dapat menyampaikan permasalahan yang Anda alami, nama perusahaan pinjol, dan data diri Anda kepada petugas OJK yang melayani Anda.
Anda dapat mengirimkan email ke alamat konsumen@ojk.go.id yang berisi permasalahan yang Anda alami, nama perusahaan pinjol, dan data diri Anda.
Jangan lupa untuk melampirkan bukti-bukti yang Anda miliki.
Formulir online
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar