GridFame.id - Pinjaman online atau pinjol adalah layanan keuangan berbasis teknologi yang memungkinkan masyarakat untuk meminjam uang secara cepat dan mudah melalui aplikasi atau website.
Namun, tidak semua pinjol beroperasi secara legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Banyak pinjol ilegal yang melakukan praktik-praktik tidak etis, seperti menetapkan bunga dan denda yang tinggi, melakukan penagihan yang kasar, hingga menyebarkan data pribadi nasabah.
Jika Anda merasa dirugikan oleh pinjol ilegal, Anda berhak untuk melaporkannya ke OJK agar mendapatkan perlindungan dan penyelesaian.
Berikut ini adalah tahapan mengadukan pinjol ke OJK agar diproses:
Sebelum Anda mengadukan pinjol, pastikan Anda mengecek legalitas pinjol tersebut di website OJK atau melalui WhatsApp OJK (081157157157).
Hanya pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK yang dapat diproses pengaduannya.
Jika pinjol yang Anda laporkan tidak terdaftar di OJK, maka Anda dapat melaporkannya ke pihak berwenang lainnya, seperti kepolisian atau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Untuk mengadukan pinjol, Anda perlu menyiapkan bukti-bukti yang mendukung pengaduan Anda.
Seperti screenshot aplikasi atau website pinjol, bukti transfer uang, bukti pembayaran angsuran, bukti penagihan, bukti pesan atau telepon yang mengancam, bukti data pribadi yang disebarluaskan, dan lain-lain.
Pastikan bukti-bukti tersebut dalam format jpeg, jpg, png, tiff, atau pdf dengan ukuran maksimal 1 MB.
Baca Juga: Bukannya Beres Malah Rugi, Ini 5 Ciri Konsultan Pinjol Bodong yang Wajib Diwaspadai
OJK menyediakan beberapa jalur pengaduan yang dapat Anda pilih sesuai dengan kenyamanan Anda, yaitu:
Surat tertulis
Anda dapat mengirimkan surat tertulis yang berisi permasalahan yang Anda alami.
Diikuti dengan nama perusahaan pinjol, dan data diri Anda ke alamat Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Menara Radius Prawiro Lantai 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH Thamrin Nomor 2, Jakarta Pusat, 10530.
Telepon
Anda dapat menghubungi nomor telepon 157 pada hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00-17.00 WIB (kecuali hari libur).
Anda dapat menyampaikan permasalahan yang Anda alami, nama perusahaan pinjol, dan data diri Anda kepada petugas OJK yang melayani Anda.
Anda dapat mengirimkan email ke alamat konsumen@ojk.go.id yang berisi permasalahan yang Anda alami, nama perusahaan pinjol, dan data diri Anda.
Jangan lupa untuk melampirkan bukti-bukti yang Anda miliki.
Formulir online
Anda dapat mengisi formulir online yang tersedia di website OJK.
Anda perlu mengisi data diri Anda, nama perusahaan pinjol, permasalahan yang Anda alami, dan melampirkan bukti-bukti yang Anda miliki.
Setelah Anda mengirimkan pengaduan, Anda akan mendapatkan nomor layanan dan PIN yang dapat Anda gunakan untuk menelusuri status pengaduan Anda.
Anda dapat mengecek status pengaduan Anda melalui website OJK atau melalui WhatsApp OJK (081157157157).
OJK akan memproses pengaduan Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan tanggapan dalam waktu maksimal 20 hari kerja.
Demikianlah cara melaporkan pinjaman online (pinjol) ilegal ke OJK.
Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda mendapatkan perlindungan dan penyelesaian dari OJK.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar