Anda dapat mengisi formulir online yang tersedia di website OJK.
Anda perlu mengisi data diri Anda, nama perusahaan pinjol, permasalahan yang Anda alami, dan melampirkan bukti-bukti yang Anda miliki.
Setelah Anda mengirimkan pengaduan, Anda akan mendapatkan nomor layanan dan PIN yang dapat Anda gunakan untuk menelusuri status pengaduan Anda.
Anda dapat mengecek status pengaduan Anda melalui website OJK atau melalui WhatsApp OJK (081157157157).
OJK akan memproses pengaduan Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan tanggapan dalam waktu maksimal 20 hari kerja.
Demikianlah cara melaporkan pinjaman online (pinjol) ilegal ke OJK.
Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda mendapatkan perlindungan dan penyelesaian dari OJK.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar