Melansir dari Kompas.com, kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) telah ditangkap pihak kepolisian.
Pelaku yang memiliki inisial MH (23) berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian karena membawa kabur uang sejumlah Rp 139.955.000.
Petugas KPPS setempat merasa curiga awalnya karena honor tak kunjung diberikan dan dibagikan.
Honor yang sudah cair pada tanggal 13 Februari 2024 bukannya diberikan malah ditransfer ke rekening pribadinya.
Seharusnya sebanyak 126 anggota KPPS sudah mendapatkan honor namun uangnya malah digunakan untuk berjudi oleh pelaku.
Pelaku dikenakan Pasal 374 Junto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berikut adalah beberapa tips yang bisa membantu lepas dari kecanduan judi online:
1. Berbicaralah dengan orang yang Anda percayai, seperti keluarga, teman, atau profesional kesehatan mental untuk mencari dukungan.
2. Identifikasi situasi atau lingkungan yang memicu keinginan untuk berjudi, dan hindari mereka sebisa mungkin.
3. Temukan kegiatan atau hobi lain yang menyenangkan dan bermanfaat untuk menggantikan waktu yang sebelumnya digunakan untuk berjudi.
4. Mengubah pola pikir negatif menjadi positif dapat membantu.
5. Buat rencana keuangan yang jelas dan tetapkan batasan pengeluaran harian atau mingguan.
Baca Juga: Pantas Banyak yang Kecanduan! Ini Dia 5 Faktor yang Membuat Pemain Judi Online Tak Bisa Lepas
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar