Menurut beberapa sumber, biaya kuretase di rumah sakit bisa berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp10 juta.
Jika menggunakan BPJS Kesehatan, biaya kuretase bisa ditanggung sebesar Rp750.000.
Sisanya, bisa ditanggung oleh asuransi kesehatan lainnya, atau dibayar sendiri oleh pasien.
Untuk menggunakan BPJS Kesehatan untuk menanggung biaya kuretase akibat keguguran, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
Memiliki kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif dan membayar iuran secara rutin.
Memiliki surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik, atau dokter praktik) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Memiliki kartu keluarga atau KTP yang menunjukkan status pernikahan yang sah. Hal ini karena keguguran dianggap sebagai akibat dari proses legal, dan tidak berlaku untuk wanita yang belum menikah atau berhubungan di luar nikah.
Memilih rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan kelas perawatan yang sesuai dengan iuran yang dibayar.
Jika syarat-syarat di atas sudah dipenuhi, maka langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
Datang ke rumah sakit yang dipilih dengan membawa kartu BPJS Kesehatan, surat rujukan, kartu keluarga, dan KTP.
Mendaftar di loket pendaftaran pasien BPJS Kesehatan dan menunjukkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Mendapatkan nomor antrian dan menunggu giliran untuk konsultasi dengan dokter spesialis kandungan.
Menjalani pemeriksaan fisik, laboratorium, dan USG untuk memastikan kondisi keguguran dan perlunya kuretase.
Menjalani prosedur kuretase dengan anestesi lokal atau umum, sesuai dengan rekomendasi dokter.
Menjalani perawatan pasca kuretase, seperti pemberian obat, infus, atau transfusi darah jika diperlukan.
Membayar biaya administrasi dan biaya tambahan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, jika ada.
Mendapatkan surat keterangan sakit dan resep obat dari dokter, jika diperlukan.
Itulah penjelasan tentang apakah keguguran bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan bagaimana cara mengurusnya.
Semoga bermanfaat dan memberikan informasi yang berguna bagi Anda yang membutuhkan.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau masalah terkait dengan BPJS Kesehatan, Anda bisa menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400 atau mengunjungi website resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id.
Komentar