GridFame.id - Ini dia sejumlah dokumen yang harus diterima debitur ketika melakukan akad KPR.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu opsi populer untuk memiliki rumah.
Sesuai dengan namanya, KPR memungkinkan kita membeli rumah dengan cara kredit.
Untuk mendapatkan kredit tersebut, kita harus mengajukan terlebih dulu.
Setelah itu, pihak bank akan menganalisis dokumen kita dan menentukan apakah kita layak dapat kredit atau tidak.
Jika dinilai layak, maka debitur akan melakukan akad KPR.
Setelah akad ini, kunci rumah akan diserahkan ke debitur dan cicilan akan berjalan.
Akad KPR sendiri merupakan salah satu hal yang krusial.
Soalnya, pada tahap tersebut, kita harus menandatangani beberapa dokumen penting.
Nah, berikut ini adalah dokumen penting yang seharusnya diterima oleh debitur.
Jangan sampai ada yang kurang!
Baca Juga: Keuntungan dan Kelebihan Jika Memilih KPR dengan Bunga Berjenjang
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar