GridFame.id - Hukum hutang piutang adalah bagian penting dalam sistem hukum yang mengatur kewajiban pembayaran utang dan hak untuk menagih piutang.
Berdasarkan hukum tersebut, setiap orang atau entitas memiliki kewajiban untuk membayar hutang yang telah diakui sah, sementara juga memiliki hak untuk menagih piutang yang belum dibayar.
Hukum hutang piutang mengatur berbagai aspek, mulai dari perjanjian utang piutang, pembayaran, hingga penagihan.
Perjanjian utang piutang adalah kesepakatan antara pemberi utang dan penerima utang mengenai jumlah utang, jangka waktu pembayaran, dan ketentuan lainnya.
Perjanjian ini dapat dibuat secara tertulis maupun lisan, namun perjanjian tertulis cenderung lebih kuat secara hukum karena memiliki bukti yang jelas.
Dalam perjanjian utang piutang, biasanya juga diatur mengenai bunga atau denda atas keterlambatan pembayaran.
Jika terjadi keterlambatan pembayaran, pihak yang berhak atas piutang memiliki hak untuk menagih piutang tersebut.
Hukum hutang piutang mengatur prosedur penagihan piutang, termasuk penggunaan agen penagih hutang dan proses hukum apabila terjadi perselisihan.
Seperti yang terjadi baru-baru ini di media sosial yang heboh soal kabar Wulan Guritno tuntut Sabda Mahesa.
Dimana Wulan Guritno menutut ganti rugi uang yang dipinjamkan ke mantan kekasihnya itu senilai Rp 396 juta.
Apakah bisa dituntut hukuman pidana?
Baca Juga: Utang Mahasiswa Capai Miliaran Rupiah, AFPI dan OJK Beri Peringatan Ini ke Pinjol
Melansir dari hukumonline.com,sebetulnya, substansi dari tindak pidana penggelapan dan tindak pidana penipuan adalah jelas berbeda dari suatu perjanjian utang piutang yang merupakan perbuatan hukum perdata.
Maka, untuk dapat diproses secara pidana, harus dipenuhi dua unsur, yaitu adanya unsur actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element).
Unsur actus reus adalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan unsur mens rea adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan dengan tuntutan:
KUHP
Pasal 379a
Barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 497
Setiap Orang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli Barang dengan maksud untuk menguasai Barang tersebut bagi diri sendiri atau orang lain tanpa melunasi pembayaran, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.
Sementara itu, diketahui Wulan Guritno mengugat perdata mantan kekasihnya, Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno.
Diduga dana talangan untuk keperluan renovasi rumah Sabdyagara yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, jadi permasalahannya.
Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000.
Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Baca Juga: Mau Zakat Tapi Masih Punya Utang? Begini Aturannya Dalam Islam
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar