GridFame.id - Perjanjian franchise adalah kontrak hukum yang mengatur hubungan antara pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee).
Dalam kerangka ini, franchisor memberikan hak kepada franchisee untuk menggunakan merek dagang, sistem operasional, dan dukungan lainnya dengan imbalan pembayaran royalti atau biaya lainnya.
Namun, terkadang situasi dapat terjadi di mana salah satu pihak memutuskan untuk mengakhiri perjanjian secara sepihak, tanpa persetujuan bersama.
Artikel ini akan mengeksplorasi konsekuensi hukum dan bisnis dari tindakan semacam itu.
Baca Juga: Daftar 3 Franchise Thai Tea dengan Harga Dibawah Rp 10 Juta
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 53/M/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa akibat hukum pemutusan perjanjian franchise secara sepihak oleh franchisor sebelum berakhirnya kontrak yaitu bekas franchise tidak dapat menggunakan Hak Kekayaan Intelektual milik franchisor.
Bekas franchisor tidak boleh menunjuk franchisee baru diwilayah yang sama sebelum penyelesaian perselisihan. Penyelesaian perselisihan dapat ditempuh dengan cara somasi, ganti rugi atas dasar wanprestasi dan arbitrase.
1. Pelanggaran Kontrak: Memutuskan perjanjian franchise secara sepihak sering kali merupakan pelanggaran kontrak.
Kontrak yang ditandatangani antara franchisor dan franchisee biasanya mengatur syarat-syarat untuk pengakhiran, termasuk pemberitahuan tertentu dan alasan yang sah.
2. Kewajiban Pembayaran: Franchisee mungkin masih memiliki kewajiban pembayaran, seperti royalti yang belum dibayarkan atau biaya lainnya, sesuai dengan ketentuan kontrak.
3. Gugatan Hukum: Franchisor memiliki hak untuk menuntut ganti rugi dan kerugian atas pelanggaran perjanjian.
Ini bisa berupa biaya pengadilan, kerugian keuangan, atau kerugian citra merek.
4. Kekayaan Intelektual: Jika franchisee masih menggunakan merek dagang atau materi berhak cipta franchisor setelah pengakhiran, franchisor dapat mengajukan gugatan terkait pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Baca Juga: Hati-hati! Berikut 4 Tipe Franchise yang Harus Dihindari Pebisnis
5. Penyelesaian Sengketa: Seringkali, kontrak franchise memiliki klausul penyelesaian sengketa yang menetapkan cara penyelesaian perselisihan, seperti arbitrase atau pengadilan tertentu.
Memutuskan perjanjian tanpa persetujuan bersama dapat memicu proses hukum yang memakan waktu dan mahal.
- Kerugian Kepercayaan: Tindakan memutuskan perjanjian tanpa persetujuan bersama dapat merusak reputasi bisnis franchisor di mata calon franchisee dan konsumen.
Ini dapat menyebabkan penurunan kepercayaan dan minat dalam merek tersebut.
- Kehilangan Pendapatan: Franchisee yang diakhiri secara sepihak mungkin berhenti membayar royalti atau biaya lainnya, menyebabkan penurunan pendapatan bagi franchisor.
- Kehilangan Jaringan Distribusi: Pengakhiran perjanjian dengan franchisee tertentu dapat mengakibatkan kehilangan jaringan distribusi di wilayah tertentu, yang dapat berdampak negatif pada penjualan keseluruhan.
- Biaya Pemulihan: Franchisor mungkin perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk menemukan dan melatih franchisee baru atau untuk menutup toko-toko yang diakhiri.
- Dampak Psikologis: Penghentian hubungan bisnis yang ada secara sepihak dapat menciptakan lingkungan yang tidak stabil dan menimbulkan stres bagi kedua belah pihak.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Untungnya Dua Kali Lipat Saat Ramadhan! Segini Modal yang Dibutuhkan Untuk Franchise Es Teh Gardoe
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar