GridFame.id - SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghasilan, pajak yang terutang, dan pembayaran pajak yang telah dilakukan selama satu tahun pajak.
SPT Tahunan dibedakan menjadi dua jenis, yaitu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan.
Menyampaikan SPT Tahunan adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
SPT Tahunan harus disampaikan tepat waktu sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Jika terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak akan dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.
Batas waktu lapor SPT Tahunan berbeda-beda tergantung pada jenis wajib pajak dan jenis SPT Tahunan yang disampaikan.
Berikut adalah batas waktu lapor SPT Tahunan untuk tahun pajak 2023:
Untuk menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak dapat melakukannya secara online melalui layanan DJP Online123 atau secara offline melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Wajib pajak yang belum memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) harus melakukan registrasi dan aktivasi EFIN terlebih dahulu sebelum melaporkan SPT Tahunan secara online.
Telat lapor SPT Tahunan dapat menimbulkan risiko pengenaan sanksi administratif dan/atau pidana bagi wajib pajak.
Baca Juga: Apakah Asuransi Harus Dilaporkan Pajak Tahunan? Simak Jawabannya Yuk!
Sanksi administratif berupa denda dan bunga, sedangkan sanksi pidana berupa kurungan dan denda.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar