Berikut adalah penjelasan mengenai risiko telat lapor SPT Tahunan:
Wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.
Denda harus dibayar setelah wajib pajak menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkan.
Wajib pajak yang terlambat membayar pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan akan dikenakan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Bunga dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan pembayaran, paling lama 24 bulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan yang tidak benar dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 4 kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Menyampaikan SPT Tahunan adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak yang memiliki NPWP.
SPT Tahunan harus disampaikan tepat waktu sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Jika terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak akan dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.
Oleh karena itu, wajib pajak harus memastikan untuk menyampaikan SPT Tahunan dengan benar dan tepat waktu agar terhindar dari risiko sanksi.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar