GridFame.id - Modus penipuan online merupakan salah satu bentuk kejahatan yang semakin berkembang seiring dengan perkembangan teknologi digital.
Penipuan online sering kali memanfaatkan berbagai platform digital seperti media sosial, situs web, atau bahkan aplikasi perpesanan untuk mengecoh dan menipu korbannya.
Salah satu modus yang umum adalah modus penipuan melalui phishing, di mana pelaku menyamar sebagai entitas terpercaya untuk memperoleh informasi sensitif dari korban seperti data pribadi atau informasi keuangan.
Selain itu, modus penipuan online juga sering menggunakan taktik pemalsuan identitas, di mana pelaku mencuri identitas individu atau perusahaan untuk tujuan penipuan.
Mereka dapat menggunakan informasi tersebut untuk melakukan transaksi ilegal atau bahkan membuka akun baru atas nama korban tanpa izin.
Seiring dengan popularitas e-commerce, modus penipuan online juga sering melibatkan penjualan barang palsu atau tidak ada.
Pelaku dapat membuat situs web palsu atau menggunakan platform e-commerce yang ada untuk menarik korban dengan harga yang menarik.
Namun pada akhirnya tidak memberikan barang yang dijanjikan atau bahkan tidak mengirimkan barang sama sekali setelah pembayaran dilakukan.
Selain itu juga ada modus penipuan dengan mendapatkan cashback voucher yang juga sering membuat pengguna tertipu.
Seperti yang dialami oleh salah seorang warganet ini, dimana hampir saja tertipu modus penipuan dari salah satu e-commerce.
Ia awalnya diberitahukan mendapatkan hadiah voucher casbachk sebesar Rp 2 juta dari pihak Shopee.
Baca Juga: Simak Modus Penipuan Online Terbaru, Jangan Sampai Kena dan Lakukan Hal Ini!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar