Rumah yang dibeli dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat disita oleh pemberi pinjaman (biasanya bank atau lembaga keuangan) jika peminjam (pembeli rumah) gagal membayar angsuran sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan dalam akad KPR.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa rumah KPR bisa disita:
Jika peminjam gagal membayar angsuran KPR sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam akad KPR, pemberi pinjaman memiliki hak untuk mengambil tindakan hukum untuk menagih pembayaran yang tertunggak.
Jika peminjam terus tidak dapat memenuhi kewajibannya, pemberi pinjaman dapat meminta pengadilan untuk menyita rumah sebagai jaminan atas pinjaman yang belum dibayar.
Jika peminjam melanggar ketentuan atau persyaratan lain yang diatur dalam akad KPR.
Seperti tidak membayar pajak properti atau asuransi rumah, pemberi pinjaman juga dapat menggunakan pelanggaran tersebut sebagai dasar untuk menyita rumah.
Jika peminjam mengajukan kepailitan, pemberi pinjaman dapat mengambil langkah hukum untuk menyita rumah sebagai bagian dari upaya untuk memulihkan utang yang belum dibayar.
Baca Juga: Apakah Pengajuan KPR Bisa Dibatalkan Setelah Akad? Ini Kemungkinan yang Bisa Terjadi ke Debitur
Jika terdapat perselisihan antara peminjam dan pemberi pinjaman yang tidak dapat diselesaikan secara damai, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menyelesaikan sengketa.
Dalam beberapa kasus, pengadilan dapat memutuskan untuk menyita rumah sebagai bagian dari penyelesaian sengketa.
Penting untuk diingat bahwa menyita rumah adalah tindakan yang ekstrem.
Biasanya ini merupakan langkah terakhir yang diambil oleh pemberi pinjaman setelah semua upaya penagihan dan negosiasi telah dilakukan.
Sebelum menyita rumah, pemberi pinjaman biasanya akan berusaha mencari solusi alternatif.
Seperti restrukturisasi pinjaman atau perundingan pembayaran yang lebih fleksibel, untuk membantu peminjam mempertahankan kepemilikan rumah.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Begini Syarat Biar Dapat Pinjaman Uang Muka KPR dari BPJS Ketenagakerjaan
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar