Jika ada utang tapi rajin mengangsur dan tidak pernah telat pun maka tidak jadi masalah.
Ditambah kalau setelah menikah ada rencana untuk mengajukan cicilan KPR, maka SLIK OJK harus dicek terlebih dulu.
Dengan cek SLIK OJK juga kita jadi tahu apakah data kita disalahgunakan atau tidak oleh orang lain.
Kita bisa mengajak pasangan untuk sama-sama cek SLIK OJK supaya semuanya diketahui dengan jelas.
Cek SLIK OJK bisa dilakukan dengan cara online dan offline, begini caranya:
Cek SLIK OJK Online Berikut cara melakukan pengecekan skor BI checking atau SLIK OJK
Pada browser hp, kunjungi laman idebku.ojk.go.id Klik tombol “Pendaftaran” Isi formulir pendaftaran yang tersedia di kolom (Jenis Debitur, Jenis Identitas Debitur, dll) Isi data diri seperti nama lengkap, alamat, e-mail, dll Klik “Selanjutnya” Unggah foto kartu identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri Klik “Selanjutnya” Klik tombol “Checklist” jika semua data telah diisi dengan benar Selanjutnya, klik “Ajukan Permohonan” Jika pendaftaran berhasil, nomor pendaftaran nantinya akan muncul Klik tombol “Status Layanan”, dan masukkan nomor pendaftaran Permohonan pengecekan ini akan dikirimkan OJK lewat email paling lambat 1 hari setelah pendaftaran. Cek SLIK OJK Offline Dikutip dari laman resmi ojk.go.id, cara cek BI Checking offline adalah dengan mendatangi kantor pusat atau kantor regional OJK setempat.
Jangan lupa bawa dokumen pendukung permintaan informasi debitur.
Dokumen pendukung debitur perorangan adalah fotokopi identitas diri berupa KTP untuk Warga Negara Indonesia dan Paspor untuk Warga Negara Asing.
Jika dikuasakan ke orang lain, dokumen yang perlu dibawa adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Yang Punya Utang Waspada! Berikut Ciri-ciri Penipuan Bantuan Utang yang Beredar di Mana-mana, Harta Bisa Ludes Tak Tersisa
Fotokopi KTP atau Paspor Debitur perseorangan. Surat kuasa asli yang ditangani basah. Fotokopi KTP atau Paspor penerima kuasa. Setelah mengetahui dokumen pendukung yang perlu di bawa, berikut cara cek BI Checking offline melalui sistem layanan informasi keuangan OJK yang dikutip dari laman ojk.go.id:
Datang ke kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen pendukung yang telah disebutkan di atas. Setelah sampai, isi formulir permintaan informasi debitur. Serahkan dokumen ke petugas. Petugas akan memeriksa dan meneliti formulir serta dokumen yang dibawa. Apabila sudah sesuai dengan persyaratan, petugas akan mencetak hasil informasi debitur dan melakukan konfirmasi. Setelah petugas melakukan konfirmasi, hasil tersebut akan diserahkan ke pemohon. Selanjutnya pemohon diminta untuk menandatangani dokumen penerimaan. Baca Juga: Begini Cara Minta Keringanan Utang ke Pinjol Jelang Ramadan, Peluang Disetujui Tinggi Kalau Siapkan Ini
PROMOTED CONTENT
Komentar