Impor makanan dari luar negeri diatur dalam Peraturan BPOM No. 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan BPOM No. 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
Bea Cukai sebagai instansi yang bertugas dalam mengawasi arus lalu lintas barang dari dan/atau ke luar negeri mengatur importasi sesuai aturan tersebut.
Berdasarkan Peraturan BPOM No. 28 Tahun 2023, orang yang baru pulang dari luar negeri hanya diperbolehkan membawa makanan untuk keperluan pribadi sebanyak 5 kilogram per orang.
Pembatasan barang bawaan tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya produk pangan dari luar negeri yang tidak terjamin keamanan dan mutunya.
Jika makanan yang dibawa dari luar negeri lebih dari 5 kilogram atau tidak sesuai aturan, Bea Cukai akan mencegah importasi makanan tersebut dengan cara dimusnahkan.
Barang bawaan seperti makanan yang dibawa dari luar negeri untuk kepentingan pribadi tidak dikenakan biaya pajak jika nilai pabeannya maksimal 500 dollar AS.
Namun, untuk bisa membawa masuk makanan dari luar negeri ke Indonesia, masyarakat harus mencantumkan formulir pemberitahuan berupa Surat Keterangan Impor (SKI) Post Border.
SKI Post Border diberikan sebagai surat persetujuan pemasukan barang atau makanan ke wilayah Indonesia.
Surat ini harus dipenuhi paling lambat 7 hari setelah pengeluaran barang dari kawasan pabean.
Surat Keterangan Impor (SKI) Post Border bisa diakses dengan klik link berikut: aturan makanan untuk oleh-oleh
Sementara itu, Peraturan Kemendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor mengatur impor makanan untuk dijual lagi di Indonesia.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar