GridFame.id - Yang namanya jalan-jalan ke luar negeri, tidak mungkin kalau tidak membawa makanan hanya sekadar untuk oleh-oleh, atau ada titipan teman.
Kini jasa titip atau jastip pun sudah ramai dan jadi salah satu pekerjaan yang banyak dilakukan orang-orang, dan pasti salah satu yang paling banyak dititip adalah makanan.
Nah, bagi Anda yang mau bawa makanan untuk oleh-oleh atau dijual lagi, harus tahu aturan yang satu ini nih!
Jangan sampai makanan kita malah dimusnahkan karena tidak lolos masuk ke Indonesia.
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan, Askolani mengungkapkan ada aturan yang harus dipenuhi bagi orang yang akan membawa makanan dari luar negeri ke Indonesia.
"Secara umum untuk importasi mengikuti ketentuan, ada barang yang diizinkan dan ada yang dilarang. Untuk bahan makanan mentah, juga harus memenuhi ketentuan dari karantina," ujarnya.
Ketentuan impor ke Indonesia diatur dalam Peraturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk barang yang dijual lagi atau non-personal use.
Sementara impor barang yang digunakan pribadi atau personal use diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Bila semua sudah clear (sesuai peraturan) maka dimungkinkan untuk masuk ke indonesia," lanjutnya.
Nantinya, barang atau makanan impor yang tidak sesuai peraturan akan disita oleh pihak Bea Cukai dan kemudian dimusnahkan.
Untuk itu, mari simak ketentuan impor makanan dari luar negeri berikut ini!
Baca Juga: Mau Bisnis Jastip Pakaian Lebaran? Ini Tips Menentukan Tarif atau Fee Agar Tak Boncos
Impor makanan dari luar negeri diatur dalam Peraturan BPOM No. 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan BPOM No. 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
Bea Cukai sebagai instansi yang bertugas dalam mengawasi arus lalu lintas barang dari dan/atau ke luar negeri mengatur importasi sesuai aturan tersebut.
Berdasarkan Peraturan BPOM No. 28 Tahun 2023, orang yang baru pulang dari luar negeri hanya diperbolehkan membawa makanan untuk keperluan pribadi sebanyak 5 kilogram per orang.
Pembatasan barang bawaan tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya produk pangan dari luar negeri yang tidak terjamin keamanan dan mutunya.
Jika makanan yang dibawa dari luar negeri lebih dari 5 kilogram atau tidak sesuai aturan, Bea Cukai akan mencegah importasi makanan tersebut dengan cara dimusnahkan.
Barang bawaan seperti makanan yang dibawa dari luar negeri untuk kepentingan pribadi tidak dikenakan biaya pajak jika nilai pabeannya maksimal 500 dollar AS.
Namun, untuk bisa membawa masuk makanan dari luar negeri ke Indonesia, masyarakat harus mencantumkan formulir pemberitahuan berupa Surat Keterangan Impor (SKI) Post Border.
SKI Post Border diberikan sebagai surat persetujuan pemasukan barang atau makanan ke wilayah Indonesia.
Surat ini harus dipenuhi paling lambat 7 hari setelah pengeluaran barang dari kawasan pabean.
Surat Keterangan Impor (SKI) Post Border bisa diakses dengan klik link berikut: aturan makanan untuk oleh-oleh
Sementara itu, Peraturan Kemendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor mengatur impor makanan untuk dijual lagi di Indonesia.
Peraturan ini berlaku untuk barang atau makanan non-personal use yang dibawa orang Indonesia atau awak sarana pengangkut seperti jastip atau jumlahnya lebih dari 5 kilogram.
Barang impor non-personal use dikenai pungutan bea masuk sebesar 10 persen dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Bea masuk barang non-personal use dikenakan tarif sesuai Most Favoured Nation (MFN) atau tarif bea yang dikenakan pada barang impor kecuali bagi negara-negara yang memiliki perjanjian khusus dengan Indonesia.
Orang yang membawa barang non-personal-use wajib membayar PDRI berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen serta Pajak Penghasilan (PPh) 10 persen dengan NPWP atau 20 persen jika tidak memiliki NPWP.
PPN dan PPh tersebut dipungut atas Nilai Impor (NI) yang didapat dari menjumlahkan nilai pabean (NP) dan bea masuk.
Peraturan terkait impor makanan untuk dijual lagi atau jastip dapat dilihat melalui link ini: aturan makanan untuk jastip
Baca Juga: Masih Banyak yang Tertipu Jastip, Simak Cara Beli Milk Bun Thailand
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar