GridFame.id - Apakah utang pinjol bisa hangus?
Sebelum membahas lebih jauh tentang gagal bayar atau telat bayar pinjaman online kita akan bahas terlebih dahulu aturannya.
Pinjaman online ini selalu tunduk dengan aturan-aturan yang berlaku P2P Lending dari OJK karena pinjaman online termasuk dalam kategori P2P Lending ini.
Oleh karena itulah semua aturan yang ditetapkan oleh OJK harus dipatuhi oleh semua fintech atau pinjaman online.
Di sini, aturan yang disoroti adalah aturan tentang larangan untuk menagih pinjaman online ketika sudah terlambat lebih dari 90 hari.
Jadi masa pinjol menagih utang Anda itu maksmial 90 hari.
Sayangnya, hal ini seringkali tidak digubris atau mungkin banyak juga yang dilanggar oleh para pinjol.
Ada beberapa yang sudah telat lebih dari 90 hari dan itu terus-terusan masih ditagih kemudian masih di datangin DC dan lain sebagainya.
Aturan 90 hari telat bayar ini merupakan aturan yang melindungi masyarakat dari gangguan para debt collector atau mungkin pinjaman online ketika mereka sudah tidak bisa membayar.
Sebenarnya ini memang tidak secara langsung mengijinkan atau memperbolehkan untuk gagal bayar pinjaman online.
Namun perlu diketahui, ketika 90 hari kerja utang Anda dianggap “hangus” oleh OJK, maka sebagai konsekuensinya adalah BI Checking akan buruk dan kalian tidak bisa meminjam di aplikasi pinjaman online yang lain.
Baca Juga: Tips Buat yang Terjebak Pinjol Ilegal Agar Tak Dapat Teror selama Ramadhan
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar