1. Jangka Waktu yang Tetap: Deposito memiliki jangka waktu tertentu yang telah ditentukan pada saat pembukaan rekening.
Biasanya, jangka waktu ini berkisar dari beberapa bulan hingga beberapa tahun.
2. Bunga Tetap: Suku bunga deposito biasanya tetap selama periode jangka waktu yang telah ditetapkan.
Ini berarti nasabah akan mengetahui dengan pasti berapa banyak bunga yang akan mereka terima pada saat jatuh tempo.
3. Liquidity yang Terbatas: Salah satu kelemahan utama deposito adalah kurangnya likuiditas.
Nasabah tidak dapat menarik dana mereka sebelum jatuh tempo tanpa mengalami penalti atau kehilangan bunga yang telah dijanjikan.
1. Struktur Berbasis Aset: Sukuk dikeluarkan dengan dasar aset, yang berarti mereka terkait dengan aset fisik seperti properti atau infrastruktur.
Pendapatan atau keuntungan dari aset tersebut menjadi dasar bagi pembayaran kepada pemegang sukuk.
2. Prinsip Syariah: Sukuk diatur oleh prinsip-prinsip syariah Islam, yang melarang riba (bunga) dan spekulasi.
Sebagai hasilnya, struktur dan pengelolaan sukuk harus mematuhi hukum syariah.
3. Risiko dan Pengembalian Variabel: Pengembalian dari sukuk dapat bervariasi tergantung pada kinerja aset yang mendasarinya.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar