Baca Juga: Kenali Modus Operasi Joki Pinjol yang Kerap Bikin Debitur Galbay Terlena
1. Melansir dari sikapiuangmu.ojk.id, Perusahaan fintech pendanaan wajib memiliki dan menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan pada pendana dan peminjam apabila terjadi gagal bayar pinjaman.
2. Perusahaan fintech pendanaan wajib untuk menyampaikan kepada penerima pinjaman dan juga pendana langkah-langkah yang akan ditempuh apabila terjadi terlambat bayar atau gagal bayar seperti:
3. Karyawan internal penagihan dari perusahaan fintech lending diwajibkan mendapatkan sertifikasi Agen Penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia
(AFPI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan oleh AFPI.
4. Perusahaan fintech pendanaan tidak diperbolehkan melakukan penagihan pinjaman online secara langsung kepada penerima pinjaman yang mengalami gagal bayar.
Setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman baru dc lapangan boleh datang menagih ke rumah debitur.
Namun, beberapa penagihan tanpa DC melakukan penagihan dengan lebih kasar.
Bahkan banyaka yang nekat melakukan penyebaran data, teror ke seluruh kontak hingga sebar foto sampai media sosial.
Jika hal tersebut terjadi, Anda bisa melakukan pelaporan ke Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id
Baca Juga: Sudah Tak Kuat Bayar Utang Pinjol, Sebaiknya Keringanan Apa yang Diambil?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar