GridFame.id - Penagihan pinjaman online (pinjol) merupakan fenomena yang semakin umum terjadi di masyarakat modern, terutama di negara-negara berkembang.
Meskipun pinjaman online dapat memberikan akses keuangan yang cepat dan mudah bagi banyak individu, namun praktik penagihan yang agresif dan tidak etis seringkali menjadi masalah yang serius.
Dalam beberapa kasus, penagihan pinjol dapat menjadi sumber stres dan kesulitan finansial yang lebih besar bagi para peminjam.
Salah satu tantangan utama dalam penagihan pinjol adalah praktik penagihan yang agresif dan tidak etis yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan pinjol.
Banyak dari mereka menggunakan taktik intimidasi, ancaman, dan pelecehan verbal terhadap para peminjam yang telah gagal membayar tepat waktu.
Taktik-taktik semacam itu seringkali melampaui batas hukum dan etika, meningkatkan tekanan psikologis dan kecemasan finansial bagi para peminjam.
Selain itu, penagihan pinjol seringkali melibatkan biaya tambahan dan bunga yang sangat tinggi, yang dapat membuat jumlah utang semakin membesar dari waktu ke waktu.
Ini dapat menciptakan lingkaran setan dari utang yang sulit bagi para peminjam untuk keluar.
Beberapa perusahaan pinjol bahkan menggunakan skema penagihan yang meragukan, seperti mengancam untuk mengekspos utang para peminjam kepada keluarga, teman, atau rekan kerja mereka.
Dampak dari penagihan pinjol yang agresif dan tidak etis dapat sangat merugikan bagi kesejahteraan mental dan emosional para peminjam.
Banyak yang mengira, penagihan debt collector pinjol tak mengerikan jika tanpa ada debt collector.
Padahal penagihannya tetap membahayakan gegara hal ini.
Baca Juga: Kenali Modus Operasi Joki Pinjol yang Kerap Bikin Debitur Galbay Terlena
1. Melansir dari sikapiuangmu.ojk.id, Perusahaan fintech pendanaan wajib memiliki dan menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan pada pendana dan peminjam apabila terjadi gagal bayar pinjaman.
2. Perusahaan fintech pendanaan wajib untuk menyampaikan kepada penerima pinjaman dan juga pendana langkah-langkah yang akan ditempuh apabila terjadi terlambat bayar atau gagal bayar seperti:
3. Karyawan internal penagihan dari perusahaan fintech lending diwajibkan mendapatkan sertifikasi Agen Penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia
(AFPI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan oleh AFPI.
4. Perusahaan fintech pendanaan tidak diperbolehkan melakukan penagihan pinjaman online secara langsung kepada penerima pinjaman yang mengalami gagal bayar.
Setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman baru dc lapangan boleh datang menagih ke rumah debitur.
Namun, beberapa penagihan tanpa DC melakukan penagihan dengan lebih kasar.
Bahkan banyaka yang nekat melakukan penyebaran data, teror ke seluruh kontak hingga sebar foto sampai media sosial.
Jika hal tersebut terjadi, Anda bisa melakukan pelaporan ke Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id
Baca Juga: Sudah Tak Kuat Bayar Utang Pinjol, Sebaiknya Keringanan Apa yang Diambil?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar