2. Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional
- Dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis
- Dokter hewan
- Ahli kesehatan
- Kebidanan
- Perawat
- Psikiater
- Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klink kesehatan, laboratorium, dan sanotarium
- Ahli gigi
- Dukun bayi
- Paramedis
- Psikolog
- Tenaga pengobatan alternatif
3. Jasa pelayanan sosial
- Pelayanan panti asuhan dan panti jompo
- Pemadam kebakaran
- Pemberian pertolongan pada kecelakaan
- Lembaga rehabilitasi
- Penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman
- Bidang olahraga
4. Jasa keuangan
- Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan
- Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya
- Pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
- Penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai
- Penjaminan
5. Jasa asuransi
- Asuransi kerugian
- Asuransi jiwa
- Reasuransi
- Tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi hingga pialang asuransi
6. Jasa pendidikan
- Pendidikan sekolah
- Pendidikan luar sekolah
7. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
- Angkutan umum di jalan
- Angkutan umum kereta api
- Angkutan umum di laut
- Angkutan umum di sungai dan danau
- Angkutan umum penyeberangan
- Angkutan udara
8. Jasa tenaga kerja
- Tenaga kerja
- Penyediaan tenaga kerja
- Penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja
Baca Juga: Begini Cara Dapat EFIN Secara Online Untuk Lapor Pajak 2024 Terbaru
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar