GridFame.id - Pinjaman bank adalah fasilitas keuangan yang diberikan oleh bank kepada individu, bisnis, atau lembaga lainnya.
Dalam pinjaman bank, pihak peminjam (biasanya disebut debitur) mengajukan permohonan kepada bank untuk mendapatkan sejumlah dana tertentu dengan kesepakatan bahwa dana tersebut akan dikembalikan dengan bunga dalam jangka waktu tertentu.
Jumlah pinjaman yang dapat diajukan oleh peminjam bervariasi tergantung pada kebutuhan dan kemampuan peminjam, serta kebijakan dan ketentuan bank yang bersangkutan.
Pinjaman bank biasanya memiliki jangka waktu tertentu yang telah ditentukan dalam perjanjian pinjaman.
Jangka waktu ini dapat bervariasi mulai dari beberapa bulan hingga beberapa tahun, tergantung pada jenis pinjaman dan persyaratan bank.
Bank akan menetapkan tingkat bunga yang dikenakan pada pinjaman tersebut.
Tingkat bunga bisa tetap (fixed) atau dapat berubah (variable) selama masa pinjaman, bunga ini menjadi biaya tambahan yang harus dibayar oleh peminjam di samping jumlah pokok pinjaman.
Dalam beberapa kasus, bank dapat meminta jaminan atau agunan sebagai syarat untuk memberikan pinjaman.
Agunan ini bisa berupa aset fisik seperti rumah, kendaraan, atau aset bisnis lainnya yang dapat dijual jika peminjam gagal membayar pinjaman.
Bank akan mengevaluasi kelayakan peminjam untuk mendapatkan pinjaman berdasarkan sejumlah faktor, termasuk riwayat kredit, penghasilan, arus kas, dan kestabilan keuangan.
Lalu apakah bank juga memberikan pinjaman pada pemilik usaha yang diambang bangkrut?
Baca Juga: Bisakah Pinjam Uang Tanpa Slip Gaji? Simak Ini Dokumen yang Bakal Diminta Bank
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar