Melansir dari otoseken.gridoto.com yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi 31 Agustus lalu yang menyatakan.
Eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.
Jadi, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.
Dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menyebutkan, debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.
Eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi.
Namun, tentu tak bisa sembarangan ketika melakukana penarikan.
Debt collector harus membawa beberapa dokumen ini ketika penarikan:
1. Surat kuasa
2. Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI)
3. Surat somasi
4. Memiliki dan menguasai fudisia dalam menagih utang.
Baca Juga: Simak 5 Kelebihan dan Kekurangan Dari Leasing Syariah
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar