1. Acara Mudik Bersama BUMN ini dilaksanakan oleh PT Pegadaian Kanwil Semarang
2. Peserta Mudik Bersama BUMN tidak dipungut biaya dan dilarang untuk diperjualbelikan
3. Peserta Mudik Bersama BUMN terdiri dari nasabah dan non-nasabah (selama kuota masih tersedia)
4. Bagi nasabah harus melampirkan No. CIF atau nomor nasabah (No. CIF dapat dilihat di kertas SBG, Buku Tabungan Emas dan Aplikasi Pegadaian Digital - Klik disini untuk melihat contoh CIF)
5. Peserta Mudik Bersama BUMN harus dalam keadaan Sehat Jasmani & Rohani
6. Peserta Mudik Bersama BUMN harus terdaftar di Kartu Keluarga
7. Jumlah Peserta Mudik Maksimal 4 Orang (Dewasa / Anak - anak berumur diatas 2 tahun)
8. Anak - anak berumur dibawah 2 tahun tanpa tempat duduk tidak perlu didaftarkan
9. Tiket tidak dapat digantikan atau diwakilkan atas nama orang lain
10. Bagi peserta yang melakukan pembatalan, tidak bisa mengikuti program mudik Pegadaian di Tahun berikutnya
11. Peserta Mudik asyik Bersama BUMN wajib mengikuti akun Instagram @pegadaian_id @tjslpegadaian @pegadaiankanwilsemarang
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar