Untuk mengetahui apakah pinjol tersebut legal atau ilegal, Anda bisa mengeceknya lebih dulu.
Caranya dengan mengirimkan pesan ke WhatsApp OJK 081-157-157-157.
Tulis nama pinjol yang ingin Anda ketahui legalitasnya, lalu kirim.
Nantinya, Anda akan mendapatkan balasan terkait informasi legalitas pinjol yang Anda tanyakan.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Waduh Gawat! Ternyata Ini 5 Profesi yang Kerap jadi Target Sasaran Pinjol
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar