GridFame.id - Pinjaman online lewat WA dan SMS merupakan modus baru para pinjol ilegal untuk menjerat korbannya.
Biasanya, melalui penawaran pinjaman online lewat WA dan SMS ini, mereka menawarkan syarat pinjaman dana yang ringan tanpa meminta keterangan data pribadi dan lain-lainnya.
Padahal untuk pinjol legal dan terdaftar di OJK harus melengkapi data diri calon peminjam sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan pinjaman.
Modus ini semakin marak dilakukan dan sayangnya masih banyak juga yang terjerat.
Untuk itu perlu tindakan preventif untuk menghindari penipuan berkedok pinjaman online ini.
Dilansir dari laman resmi AFPI, berikut cara mengatasi penipuan pinjol ilegal ini:
Biasanya pinjol ilegal akan langsung menebalkan tulisan pada berbagai penawaran menggiurkan seperti bunga rendah dan dana langsung cair.
Jangan langsung tergiur oleh pesan singkat yang dikirim via WA atau SMS.
Lakukan pengecekan apakah penawaran pinjaman online lewat WA dan SMS tersebut valid atau tidak melalui rekam jejak digitalnya di Internet.
Lembaga fintech pendanaan yang legal dan valid pasti akan menjaga reputasi dan nama baik, sehingga seharusnya Anda akan selalu mudah menemukan profil lengkap mereka di Google ataupun media sosial.
Anda juga bisa mengecek terdaftar atau tidaknya lembaga tersebut di website OJK dan website AFPI.
Baca Juga: Anggota Keluarga Bunuh Diri Karena Utang Pinjol? Ini yang Harus Dilakukan
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar