GridFame.id - Kematian seorang anggota keluarga adalah saat yang penuh duka dan kesedihan.
Namun, terkadang, di tengah-tengah kesedihan tersebut, muncul masalah yang lebih rumit, yaitu utang yang ditinggalkan oleh almarhum.
Pertanyaan muncul: Siapa yang bertanggung jawab untuk melunasi utang tersebut?
Apakah seluruh keluarga harus turun tangan?
Atau apakah hanya ahli waris tertentu yang bertanggung jawab?
Mari kita jelaskan beberapa hal terkait dengan situasi ini.
Jika almarhum meninggalkan wasiat atau tidak ada wasiat, maka hukum akan menentukan siapa ahli waris yang harus bertanggung jawab atas utang tersebut.
Misalnya, dalam beberapa yurisdiksi, ahli waris langsung seperti anak-anak dan pasangan yang masih hidup akan dianggap bertanggung jawab atas utang tersebut.
Namun, peraturan hukum bisa bervariasi antar negara atau wilayah.
Dalam beberapa kasus, ketika almarhum tidak memiliki ahli waris yang jelas atau ketika ahli waris menolak warisan, pengadilan dapat menunjuk seorang eksekutor atau administrator untuk mengelola warisan termasuk membayar utang-utang yang masih ada.
Utang yang ditinggalkan biasanya harus dibayar dari aset yang ditinggalkan oleh almarhum.
Baca Juga: Agar THR Aman dan Tak Punya Utang Setelah Lebaran, Ini 8 Hal yang Harus Dihindari
Source | : | ChatGPT |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar