Anda bisa mengajukan negosiasi dengan lembaga keuangan tempat meminjam uang.
Ajukan negosiasi untuk mengurangi bunga kredit pada pihak pinjol, pengurangan persentase bunga dapat menurunkan nilai pinjaman dan meringankan beban Anda.
Ketika terlilit utang, apalagi dari pinjol, teror penagihan dari debt collector tidak terhindarkan.
Jika Anda mengalami teror penagihan utang yang tidak menyenangkan bahkan sampai melibatkan kekerasan atau pelecehan dan bentuk intimidasi lainnya Anda bisa melapor pada pihak berwenang seperti Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), YLKI, OJK, bahkan kepolisian.
Dalam menagih utang, debt collector juga dibatasi oleh aturan. OJK melarang penagih utang menggunakan kekerasan.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022.
Baca Juga: Begini Prosedur Cara Menolak Jadi Ahli Waris Karena Diwariskan Utang
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar