GridFame.id - Belakangan publik dihebohkan dengan kasus Lolly, anak Nikita Mirzani.
Lolly dituding bawa kabur uang endorse Rp 90 juta.
Kabar tersebut sempat ramai jadi perbincangan gegara sebelumnya sempat ada yang bertanya-tanya dari mana Lolly dapat uang untuk hidup di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani sudah tak lagi memberikan uang atau fasilitas lainnya.
Namun, belum lama ini muncul dugaan baru kalau masalah endorse Lolly berkaitan dengan judi online.
Akun TikTok @dhesykedua membagikan tangkap layar percakapannya dengan Lolly.
Dalam percakapan tersebut, Lolly membeberkan alasan tak mengunggah endorse.
"Duh ka, pusing banget, demi Allah pusing banget.
Masa iya aku post slot di Indo," tulis Lolly, dikutip GridFame.id dari TikTok @dhesykedua.
Mungkin jadi banyak yang bertanya-tanya, apa jerat hukum bagi selebgram atau artis yang mempromosikan judi online?
Simak selengkapnya di sini, yuk!
Tak cuma merugikan pemainnya, orang yang mempromosikan judi online juga bisa kena jerat hukum.
Melansir dari laman HukumOnline.com, jerat hukum selebgram atau artis yang mempromosikan judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.
Berikut bunyi pasalnya:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Yang dimaksud dengan mempromosikan di sini adalah mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian.
Pelaku bisa dihukum pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
Tak cuma itu, saja, akun media sosial yang digunakan untuk mempromosikan judi online pun bakal dilenyapkan.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar