Melansir dari TribunJabar.id, Dosen Manajemen Investasi dan Pembina Galery Investasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Langlangbuana Bandung, Asep Saepudin, menjlaskan, bunga per hari sebesar 0,4 persen bila per tahun mencapai 144 persen atau 1,4 kali dari pokok pinjaman.
Ia kemudian membeberkan dua modus yang digunakan pinjaman online.
Pertama masyarakat meminjam semisal Rp 3 juta yang dikirimkan hanya Rp 2,75.
Biaya Rp 250 ribu itu, ujarnya, dianggap sebagai potongan biaya administrasi.
Kemudian debitur haurs mengembalikan dana lebih dari Rp 3 juta.
Modus kedua, pinjol memberlakukan beban bunga yang terlalu berlebihan.
Bunga tersebut bahkan dikenakan secara haruan tak sesuai dengan ketentuan OJK.
Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Celios Nailul Huda mengatakan, tidak adanya informasi yang transparan terkait dengan biaya bunga pinjol, layanan, asuransi, dan denda.
Informasi mengenai bunga, pinjol hanya ditampilkan sebesar 0,4% tanpa adanya kejelasan per hari, per minggu, ataupun per tahun.
Nailul menyebut, bahkan ada pelaku atau platform pinjol yang menetapkan biaya layanan dan asuransi hampir 100% dari pinjaman pokok.
Jika benar adanya seperti itu, platform pinjol tidak perlu melakukan penagihan secara berlebihan karena pokok pinjaman harusnya diganti oleh perusahaan asuransi.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar