GridFame.id - Belakangan suku bunga dan biaya lainnya pinjaman online.
Pasalnya, biaya tambahan tersebut membuat tagihannya menjadi besar.
Seperti yang dialami oleh salah seorang debitur sempat viral di media sosial.
Dimana awalnya dia meminjam di pinjol dengan nominal Rp 9 juta.
Namun, harus mengembalikan tagihannya dengan total 18 juta.
Debitur tersebut merasa keberatan karena harus membayar 2 kali lipat.
Ketika dilakukan pengecekkan, ternyata bukan bunga yang tinggi.
Melainkan ada biaya lainnya yang hampir 100%.
Ketika ditelusuri ternyata biaya tersebut merupakan asuransi dari pihak pinjol.
AFPI kemudian membongkar soal modus pinjaman online.
Yang seringkali membuat debitur menjadi terlilit utang dan menumpuk.
Baca Juga: Benarkah Galbay Pinjol saat Ramadhan Bakal Aman dari Penagihan DC?
Melansir dari TribunJabar.id, Dosen Manajemen Investasi dan Pembina Galery Investasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Langlangbuana Bandung, Asep Saepudin, menjlaskan, bunga per hari sebesar 0,4 persen bila per tahun mencapai 144 persen atau 1,4 kali dari pokok pinjaman.
Ia kemudian membeberkan dua modus yang digunakan pinjaman online.
Pertama masyarakat meminjam semisal Rp 3 juta yang dikirimkan hanya Rp 2,75.
Biaya Rp 250 ribu itu, ujarnya, dianggap sebagai potongan biaya administrasi.
Kemudian debitur haurs mengembalikan dana lebih dari Rp 3 juta.
Modus kedua, pinjol memberlakukan beban bunga yang terlalu berlebihan.
Bunga tersebut bahkan dikenakan secara haruan tak sesuai dengan ketentuan OJK.
Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Celios Nailul Huda mengatakan, tidak adanya informasi yang transparan terkait dengan biaya bunga pinjol, layanan, asuransi, dan denda.
Informasi mengenai bunga, pinjol hanya ditampilkan sebesar 0,4% tanpa adanya kejelasan per hari, per minggu, ataupun per tahun.
Nailul menyebut, bahkan ada pelaku atau platform pinjol yang menetapkan biaya layanan dan asuransi hampir 100% dari pinjaman pokok.
Jika benar adanya seperti itu, platform pinjol tidak perlu melakukan penagihan secara berlebihan karena pokok pinjaman harusnya diganti oleh perusahaan asuransi.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar