GridFame.id - Tak terasa lebaran sudah semakin dekat.
Lebaran menjadi salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu oleh banyak orang.
Pada momen tersebut, seluruh keluarga besar bisa berkumpul.
Namun, di samping itu, pengeluaran juga bisa meningkat.
Soalnya, jelang lebaran orang-orang mulai beli baju baru, bahan makanan untuk dihidangkan, hingga menyiapkan THR untuk keluarga.
Dalam hal ini, banyak yang memutuskan untuk ambil pinjaman ke bank.
Nah, buat yang gajiannya lewat BRI, ada kredit khusus yang bisa Anda ambil, lo.
Bunganya relatif ringan dan syarat mengajukanya mudah.
Kredit tersebut tak lain adalah Kredit Briguna Karya.
Berikut info lengkap serta syarat mengajukannya.
Simak sampai tuntas, yuk!
Baca Juga: Terpaksa Ambil Pinjaman untuk Lebaran, Sebaiknya Pakai Pinjol atau Ajukan ke Bank?
Briguna Karya merupakan fasilitas Kredit Tanpa Agunan atau KTA dari Bank BRI.
Kredit ini diberikan kepada calon debitur/ debitur dengan sumber pembayaran (repayment) berasal dari sumber penghasilan tetap atau fixed income (gaji).
Briguna Karya dapat digunakan untuk pembiayaan berbagai keperluan nasabah, mulai dari keperluan produktif hingga non produktif misalnya : pembelian barang bergerak/ tidak bergerak, perbaikan rumah, keperluan kuliah/ sekolah, pengobatan, pernikahan, dan lain-lain.
Bunganya hanya 13% per tahun untuk pinjaman dengan jangka waktu 12 hingga 24 bulan dan 13,5% per tahun untuk jangka wakyu 24-60 bulan.
Syarat untuk ajukan kredit ini sangat mudah.
- Kartu Identitas (KTP)
- NPWP
- Kartu Keluarga
- SK Pengangkatan Pertama dan SK Terakhir
- Slip Gaji
- Fotocopy Buku Tabungan BRI
Baca Juga: Uang Mepet untuk Keperluan Ramadhan dan Lebaran? Ini Dia Syarat Ajukan Cuti Angsuran ke Bank
- Pas Photo Suami / Istri (bagi yang sudah menikah)
- Surat Rekomendasi dari atasan debitur
- Form Permohonan Pengajuan Pinjaman
Setelah menyiapkan syarat di atas, Anda bisa mengajukannya secara online lewat aplikasi BRISPOT.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Mending Ambil Pinjaman ke Bank untuk Beli Rumah Atau Langsung Ambil KPR? Begini Penjelasannya
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar