Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014, diabetes merupakan salah satu penyakit yang ditanggung oleh BPJS.
Baik itu diabetes melitus tipe 1 maupun tipe 2.
Biaya yang ditanggung meliputi beberapa tahapan pengobatan berikut ini!
Melalui program BPJS, Anda dapat berkonsultasi dengan dokter umum di layanan primer atau dokter spesialis pada fasilitas kesehatan lanjutan.
Dokter akan menentukan kebutuhan obat dan terapi lain yang diperlukan.
Obat penderita diabetes ditanggung oleh BPJS.
Namun, hanya obat yang tertera dalam formularium nasional yang dijamin, termasuk obat antidiabetes dan terapi insulin.
Jika Anda memiliki komplikasi pada organ tertentu, konsultasi dengan dokter terkait juga termasuk dalam program BPJS untuk diabetes.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Kapan Bisa Cairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan Setelah Di-PHK? Catat Ini Agar Tak Hangus
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar