Melansir dari TribunJateng.com, sedekah ada yang wajib dan ada yang sunah.
Sedekah yang wajib disebut zakat, ini adalah harta yang sudah ditentukan (jenisnya) diambil dengan cara yang ditentukan (dengan masa, ukuran atau bilangan) dan diberikan kepada orang yang sudah ditentukan (ashnaf al-tsamaniyah) QS. Al-Taubat 60.
Perlu diingat bahwa di Ramadhan ini kita nanti wajib membayar zakat fithrah untuk menyempurnakan puasa kita, bisa dengan cara membayar di awal bulan (ta’jil).
Sedekah juga ada yang sunah, sedekah yang sunah ini disebut infak, tidak ada aturan khusus untuk infak seperti dalam zakat.
Semua harta yang bersih (halal) yang dihasilkan dari bekerja atau berkarya (kasab) dan yang dihasilkan dari bumi hendaknya sebagian dari harta tersebut diinfakkan sebagaimana diperintahkan Allah SWT dalam al-Qur’an surat al-Baqarah 267.
Tidak ada larangan sedekah menggunakan harta pinjaman, tentu dengan catatan kelak dapat mengembalikan harta pinjaman tersebut.
Orang yang masih menanggung beban pinjaman tidak diharuskan bersedekah karena bisa mendatangkan kerusakan (mafsadah) dengan bertambahnya beban.
Bersedekah tidak harus berupa harta benda, kita bisa bersedekah dengan tenaga atau pemikiran kita untuk kemaslahatan orang lain.
KH. Nur Machin, Ch | Ketua RMI PWNU Jateng
Pengasuh Pondok Pesantren API Tegalrejo Magelang
Baca Juga: Punya Uang Lebih, Lebih Baik Bayar Utang Atau Sedekah Dulu Ya?
Source | : | TribunJateng.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar