GridFame.id - Setiap orang memiliki skor kredit yang berbeda-beda tergantung pada riwayat pinjamannya.
Skor kredit yang tinggi artinya Anda berpeluang besar diterima pengajuan pinjaman.
Seementara skor kredit yang kecil artinya Anda dianggap kurang layak.
Ketika mengajukan pinjaman, pihak peminjam perlu mengetahui catatan riwayat kredit Anda.
Nah proses pemeriksaan ini dikenal sebutan SLIK (dulu BI Checking) yang dikelola oleh OJK.
SLIK berisi seluruh catatan riwayat kredit Anda.
Catatan riwayat kredit ini berasal dari pihak pelapor Sistem Informasi Debitur (SID).
Data di SID ini berasal dari laporan berbagai lembaga finansial seperti bank, pinjol resmi, hingga koperasi simpan pinjam.
Cek skor kredit juga dapat dilakukan secara offline, Anda dapat datang langsung ke OJK dengan membawa dokumen pendukung dan mengisi formulir permintaan informasi debitur.
Kemudian, OJK akan memeriksa dan meneliti formulir dan dokumen pendukung Debitur.
Anda juga dapat cek online dengan cara berikut ini.
Baca Juga: Gen Z Wajib Paham! Begini Cara Menggunakan Paylater Agar BI Checking Tetap Aman
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar