Pengalaman tersebut dibagikan oleh seorang warganet di akun twitternya.
Ia mengaku kaget dan syok karena mendadak diteror oleh debt collector salah satu aplikasi pinjol.
Ia bahkan mendapatkan ancaman dan diminta untuk melunasi tagihan pinjol.
Padahal, sebelumnya ia tak pernah pengajuan pinjol dimanapun.
Ngerinya, dc pinjol tersebut bahkan meneror seluruh kontak yang ada di HPnya.
Apa yang sebaiknya harus dilakukan jika terjadi hal diatas?
1. Melakukan pelaporan teror debt collector atau DC pinjol ke OJK.
Cara pelaporannya: kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
2. Adukan jika data disalahgunakan oleh orang lain melalui >> konsumen.ojk.go.id/formpengaduan
3. Katakan kepada keluarga dan sanak saudara jika data Anda disalahgunakan.
Sebaiknya melindungi data diri agar tak disalahgunakan oleh orang lain.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar