Orang yang tidak memiliki cukup harta atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan kebutuhan keluarganya tidak diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrah.
Mereka justru menjadi penerima zakat dalam masyarakat Muslim.
Anak-anak yang belum mencapai usia baligh atau belum memiliki harta sendiri tidak diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrah.
Kewajiban membayar zakat akan menjadi tanggung jawab mereka setelah dewasa dan memiliki penghasilan sendiri.
Orang yang sedang melakukan perjalanan jauh yang memerlukan keberangkatan sehari penuh atau lebih, sehingga dianggap sebagai musafir, tidak diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrah.
Namun, jika mereka berada di tempat tinggal mereka pada malam Idul Fitri, maka mereka wajib membayar Zakat Fitrah.
Baca Juga: Apakah Janin di Kandungan dan Bayi Wajib Bayar Zakat Fitrah? Simak Begini Aturannya
Budak yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk membayar Zakat Fitrah tidak diwajibkan membayarnya.
Namun, budak yang memiliki harta yang cukup diwajibkan membayar Zakat Fitrah dari harta yang dimilikinya.
Orang yang tidak memiliki akal sehat atau tidak dapat mengatur keuangan mereka sendiri tidak diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrah.
Orang yang menjadi tanggungan keluarga lain yang mampu membayar Zakat Fitrah untuk mereka tidak diwajibkan membayar Zakat Fitrah secara mandiri.
Orang yang baru saja masuk Islam sebelum terjadi waktu pembayaran Zakat Fitrah pada Idul Fitri tidak diwajibkan membayar Zakat Fitrah untuk tahun itu.
Namun, pada tahun berikutnya mereka wajib membayar Zakat Fitrah jika memenuhi syarat-syarat tertentu.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Segini Besaran Zakat Fitrah 2024 Untuk Jakarta, Bandung, dan Wilayah Lain di Indonesia
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar