Merangkum dari berbagai sumber, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi jika ingin ajukan klaim asuransi mobil.
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopo SIM
- Fotokopi STNK
- Formulir pengajuan klaim
- Surat keterangan dari polis (jika kerusakan berat)
- Foto kondisi kendaraan.
Melansir dari laman Roojai.co.id, dokumen-dokumen di atas harus valid dan aktif.
Jadi, jika STNk sudah mati, maka kemungkinan besar pengajuan klaim tidak diterima atau acc.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar