GridFame.id - Bagi yang punya mobil, apalagi mobil mewah, asuransi jadi hal yang penting untuk dimiliki.
Asuransi mobil berfungsi sebagai proteksi untuk mobil kita dari berbagai risiko kerusakan.
Dengan asuransi mobil, kita tak perlu keluar uang jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Perusahaan asuransi bakal meng-cover biaya perbaikan yang tertera di dalam polis.
Harga premi asuransi mobil sendiri mulai dari 100 ribuan tergantung jenis dan cakupannya.
Anda bisa langsung klaim asuransi mobil di hari di mana mobil terkena risiko kerusakan.
Untuk ajukan klaim, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan.
Salah satunya adalah STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Yang sering jadi pertanyaan adalah, apakah tetap bisa ajukan klaim jika STNK mati?
Soalnya, ternyata kini masih banyak pengguna mobil yang tidak taat bayar pajak.
Simak sampai tuntas, yuk!
Baca Juga: Apakah Bisa Klaim Asuransi Anak jika Sudah Punya Riwayat Penyakit?
Merangkum dari berbagai sumber, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi jika ingin ajukan klaim asuransi mobil.
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopo SIM
- Fotokopi STNK
- Formulir pengajuan klaim
- Surat keterangan dari polis (jika kerusakan berat)
- Foto kondisi kendaraan.
Melansir dari laman Roojai.co.id, dokumen-dokumen di atas harus valid dan aktif.
Jadi, jika STNk sudah mati, maka kemungkinan besar pengajuan klaim tidak diterima atau acc.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar