Debitur yang masih membutuhkan restrukturisasi kredit dapat mencari alternatif solusi, seperti penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, atau pengurangan tunggakan pokok dan bunga.
Dalam menghadapi berakhirnya kebijakan, OJK memastikan bahwa sektor perbankan tetap memiliki daya tahan yang kuat dan siap menghadapi dinamika perekonomian.
Meskipun stimulus berakhir, peran sektor perbankan dalam menopang perekonomian selama pandemi Covid-19 telah memberikan kontribusi yang signifikan.
Setelah kebijakan restrukturisasi kredit berakhir, debitur yang masih membutuhkan keringanan dapat mengajukan restrukturisasi dengan langkah-langkah berikut:
Debitur harus menghubungi lembaga keuangan (bank atau leasing) tempat mereka meminjam.
Ini bisa dilakukan melalui telepon, email, WhatsApp, atau sarana komunikasi digital lainnya.
Debitur akan diminta mengisi formulir dan menyampaikan informasi terkait kondisi keuangan serta alasan restrukturisasi.
Lembaga keuangan akan melakukan evaluasi terhadap kelayakan restrukturisasi.
Keringanan yang diberikan dapat berupa:
Ingat, pemberian keringanan ini diutamakan untuk usaha kecil yang terkena dampak Covid-19, terutama UMKM, pekerja harian, nelayan, ojek online, dan usaha kecil lain yang membutuhkan bantuan.
Baca Juga: Maraknya yang Terlilit Pinjol dan Paylater, Ini Doa Terhindar Dari Utang
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar