GridFame.id - Pada 31 Maret 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19.
Dilansir dari Kompas.com, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa keputusan ini dilakukan karena status pandemi Covid-19 di Indonesia telah dicabut sejak Juni 2023.
Kondisi ekonomi nasional pun dinilai telah pulih dari dampak pandemi.
Selama empat tahun implementasi, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit mencapai Rp830,2 triliun, yang diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020.
Termasuk 4,96 juta debitur UMKM dengan total outstanding Rp348,8 triliun.
Meskipun kebijakan berakhir, bagaimana nasib debitur yang masih membutuhkan restrukturisasi kredit?
Berikut beberapa poin penting:
OJK mempertimbangkan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut.
Berbagai indikator menunjukkan perbankan Indonesia dalam kondisi baik, dengan rasio kecukupan modal, likuiditas, dan rentabilitas yang memadai.
Meskipun kebijakan berakhir, kualitas kredit tetap terjaga.
Tingkat kredit bermasalah (NPL) masih di bawah threshold 5 persen.
Baca Juga: Setelah Utang Lewat 90 Hari Debt Collector Pinjol Bukan Dilarang Menagih, Tapi Ganti Pakai Cara Ini
Debitur yang masih membutuhkan restrukturisasi kredit dapat mencari alternatif solusi, seperti penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, atau pengurangan tunggakan pokok dan bunga.
Dalam menghadapi berakhirnya kebijakan, OJK memastikan bahwa sektor perbankan tetap memiliki daya tahan yang kuat dan siap menghadapi dinamika perekonomian.
Meskipun stimulus berakhir, peran sektor perbankan dalam menopang perekonomian selama pandemi Covid-19 telah memberikan kontribusi yang signifikan.
Setelah kebijakan restrukturisasi kredit berakhir, debitur yang masih membutuhkan keringanan dapat mengajukan restrukturisasi dengan langkah-langkah berikut:
Debitur harus menghubungi lembaga keuangan (bank atau leasing) tempat mereka meminjam.
Ini bisa dilakukan melalui telepon, email, WhatsApp, atau sarana komunikasi digital lainnya.
Debitur akan diminta mengisi formulir dan menyampaikan informasi terkait kondisi keuangan serta alasan restrukturisasi.
Lembaga keuangan akan melakukan evaluasi terhadap kelayakan restrukturisasi.
Keringanan yang diberikan dapat berupa:
Ingat, pemberian keringanan ini diutamakan untuk usaha kecil yang terkena dampak Covid-19, terutama UMKM, pekerja harian, nelayan, ojek online, dan usaha kecil lain yang membutuhkan bantuan.
Baca Juga: Maraknya yang Terlilit Pinjol dan Paylater, Ini Doa Terhindar Dari Utang
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar