GridFame.id - Pinjaman Pribadi atau dikenal juga sebagai Pinpri, adalah praktik pinjam-meminjam yang dilakukan oleh individu kepada individu lain yang membutuhkan uang.
Praktik pinpri ini banyak ditawarkan dimedia sosial dan menyasar mereka yang membutuhkan uang cepat.
Sebenarnya, pinpri hampir mirip dengan pinjaman online (pinjol), tetapi dilakukan oleh perorangan, bukan perusahaan.
Biasanya, modusnya adalah pelaku pinpri memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan dana.
Syaratnya, peminjam harus menyerahkan jaminan berupa data pribadi seperti KTP, foto diri, dan akun media sosial.
Pelaku Pinpri juga akan menjanjikan pencairan dana yang cepat, biasanya kurang dari satu hari.
Sayangnya, pinpri bisa jadi hal yang berbahaya.
Pasalnya, pinpri tidak diawasi dan tidak berizin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peminjam juga harus membayar biaya awal sebelum dana pinjaman cair.
Bunga yang diterapkan pada pinpri pun sangat tinggi, yakni mencapai 35-40 persen.
Jatuh tempo yang kemudian diberikan juga pinjaman relatif pendek, sekitar 1-2 hari saja.
Baca Juga: Waduh! Satgas Ungkap 2 Hal Ini yang Bikin Debitur Tergiur di Pinjol Ilegal dan Pinpri
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar