Simak bahaya pinpri berikut ini
Ingatlah bahwa Pinpri memiliki risiko tinggi dan tidak diatur oleh OJK.
Berhati-hatilah dalam memilih sumber pinjaman dan selalu periksa legalitasnya.
Berdasarkan informasi dari OJK, berikut beberapa ciri-ciri pinpri yang harus diwaspadai:
- Pelaku pinpri atau peminjam uang adalah perorangan.
- Calon peminjam uang biasanya harus menyerahkan data diri pribadi sebagai jaminan, misalnya berupa KTP, foto diri, atau akun media sosial.
- Pencairan dana relatif cepat, biasanya kurang dari satu hari.
- Pinpri tidak diawasi dan tidak berizin OJK.
- Rawan penipuan karena ada biaya yang harus dibayar di awal perjanjian.
- Bunganya sangat tinggi hingga 35-40 persen.
- Jatuh tempo pinpri rata-rata dalam waktu 24-48 jam.
- Jika terlambat atau gagal membayar utang pinjaman, data diri peminjam akan disebar.
Baca Juga: Astaga Bikin Tepuk Jidat! Sosok Ini Ungkap Telat Pinjam di PinPri 5 Hari Bunganya Sampai Rp 2 Juta
PROMOTED CONTENT
Komentar