GridFame.id - Bank sejak dulu menjadi tempat yang jadi pilihan banyak orang untuk ambil kredit.
Ada banyak sekali fasilitas kredit di bank yang bisa dimanfaatkan.
Misalnya kredit modal usaha, kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor, atau kredit dengan jaminan lainnya.
Salah satu syarat untuk ajukan kredit ke bank adalah jaminan atau agunan.
Jaminan atau agunan bisa berupa aset yang bersertifikat, misalnya tanah, rumah, hingga kendaraan.
Namun, rupanya banyak yang berubah pikiran ingin mengganti jaminannya setelah kredit berjalan karena alasan tertentu.
Misalnya mengganti jaminan yang semula atas nama orang tua menjadi jaminan atas nama sendiri.
Lalu, apakah bisa hal tersebut dilakukan?
Baca Juga: Simak 5 Kelebihan dan Kekurangan Pinjaman di Bank dengan Jaminan
Nah, salah seorang banker di TikTok memberikan penjelasan terkait pertanyaan di atas.
Dikatakan olehnya, hal tersebut bisa dilakukan tergantung jenis pinjamannya.
"Sebenarnya ini tergantung jenis pinjaman yang kamu ajukan.
Kalau jenis pinjamannya itu tergolong yang jaminannya tidak diikat perjanjian, itu bisa-bisa aja, biasanya KUR di bawah 50 - 100 juta.
Namun, kalau jenis pinjamanmu adalah pinjaman komersial, di mana jaminan kamu diikat perjanjian yang dinotariskan, biasanya sudah tidak bisa diganti lagi.
Artinya, kamu wajib melunasi pinjaman itu dulu untuk ambil jaminannya," jelas akun @hendrayusuf, dikutip oleh GridFame.id dari akun TikTok-nya.
Namun, semua tergantung dari kebijakan bank masing-masing.
Untuk lebih jelasnya, Anda bisa langsung bertanya ke customer service di bank tempat pencairan kredit.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Begini Cara Ganti PIN Kartu Kredit Seluruh Bank di Indonesia
Penulis | : | Dok Grid |
Editor | : | optimization |
Komentar