Beberapa nasabah mungkin ada yang ingin mengganti sertifikat jaminannya.
Misalnya dari sertifikat tanah menjadi sertifikat lain dengan alasan tertentu.
Nah, salah seorang banker di TikTok memberikan penjelasan terkait pertanyaan di atas.
Dikatakan olehnya, hal tersebut bisa dilakukan tergantung jenis pinjamannya.
"Sebenarnya ini tergantung jenis pinjaman yang kamu ajukan.
Kalau jenis pinjamannya itu tergolong yang jaminannya tidak diikat perjanjian, itu bisa-bisa aja, biasanya KUR di bawah 50 - 100 juta.
Namun, kalau jenis pinjamanmu adalah pinjaman komersial, di mana jaminan kamu diikat perjanjian yang dinotariskan, biasanya sudah tidak bisa diganti lagi.
Artinya, kamu wajib melunasi pinjaman itu dulu untuk ambil jaminannya," jelas akun @hendrayusuf, dikutip oleh GridFame.id dari akun TikTok-nya.
Namun, semua tergantung dari kebijakan bank masing-masing.
Untuk lebih jelasnya, Anda bisa langsung bertanya ke customer service di bank tempat pencairan kredit.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Begini Cara Ganti PIN Kartu Kredit Seluruh Bank di Indonesia
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar