"Ada yang tau ini worthnya berapa? Kalo di gugel sih 50-100jt, but i'm not sure"
Nahm terkait penukaran uang lama tersebut sudah pernah dibeberkan langsung oleh pihak Bank Indonesia (BI).
Melansir dari Kompas.com, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan,uang rupiah yang dicabut adalah uang rupiah yang sudah tidak berlaku untuk transaksi jual beli di Indonesia.
Meski demikian, Marlison mengungkapkan bahwa masyarakat masih dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut hingga 24 September 2028.
Penukaran uang tersebut bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta.
Namun, ia menegaskan bahwa nilai tukar atau nominal uang tersebut akan tetap sama.
Marlison menyampaikan, untuk uang yang dicabut sebelum 1999, masih mengacu kepada ketentuan Undang-Undang Bank Sentral tahun 1968, yakni memiliki jangka waktu penukaran selama 30 tahun.
"Sementara untuk uang yang dicabut setelah tahun 1999 masa waktu penukaran selama 10 tahun," terang dia.
Masyarakat juga bisa mengetahui daftar uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran, tetapi masih dalam periode penukaran melalui laman Bank Indonesia ini.
Jadi jika emang ditukarkan agar mendapatkan nilai lebih, sebaiknya tawarkan ke kolektor saja.
Baca Juga: Cerdas! Ini Tips Memulai Investasi dengan Modal Sisa Uang THR Biar Untung
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar